PERMOHONAN PENGESAHAN "ADDENDUM" PERATURAN PERUSAHAAN
Jumat Kliwon, 10 Mei 2019 11:08 WIB ∼ 1399
Addendum adalah istilah dalam kontrak atau surat perjanjian yang berarti tambahan klausul atau pasal yang secara fisik terpisah dari perjanjian pokoknya namun secara hukum melekat pada perjanjian pokok itu