
Sabtu, 8 Oktober 2022. Dalam mensikapi dampak kenaikan harga BBM terhadap ekonomi pekerja di Wilayah Kabupaten Bantul, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul memfasilitasi aspirasi dari DPC KSPSI Kabupaten Bantul untuk melakukan kegiatan Sarasehan. Kegiatan Sarasehan ini dilaksanakan pada hari Sabtu 8 Oktober 2022 di Ruang Rapat Matahari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul. Dalam acara sarasehan ini menghadirkan narasumber dari Akademisi Universitas Mercu Buana Yogyakarta Awan Santosa selaku Dosen Fakultas Ekonomi dengan materi Ekonomi DIY sebelum dan sesudah kenaikan harga BBM tahun 2022. Pemateri selanjutnya disampaikan oleh Perwakilan Polres Bantul IPTU Darmato selaku Kasubopssatintel Polres Bantul dengan materi Alasan, Dampak positif dan Negatif serta upaya Pemerintah Pusat melalui POLRI. Pemateri terakhir disampaikan oleh Bahari Toharuddin selaku Mediator Hubungan Industrial mengenai Dampak Kenaikan Harga BBM Terhadap Perhitungan Upah Minimum Tahun 2023.
Kegiatan Sarasehan ini di akhiri dengan diskusi antara pekerja dan pengurus DPC KSPSI Kabupaten Bantul dengan Narasumber yang dihadirkan. Hal yang disoroti oleh kebanyakan pekerja adalah bagaimana nasib mereka kedepannya jika semua harga kebutuhan pokok melambung tinggi dan menginginkan transparasi dari harga BBM yang disubsidi oleh Pemerintah. Bahari Toharuddin menanggapi bahwa kita memiliki Dewan Pengupahan Kabupaten dan Dewan Pengupahan Nasional yang memiliki tugas dan fungsi dalam menentukan Upah Minimum Tahun 2023, sedangkan untuk transparasi harga BBM jika tidak di subsidi oleh Pemerintah menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk BBM sekelas Pertalite sebesar Rp. 14.700 dan solar sebesar Rp. 13.950. Hasil dari kegiatan ini para pekerja dalam naungan DPC KSPSI Kabupaten Bantul akan menyusun rekomendasi yang akan disampaikan ke Pemerintah Pusat dengan difasilitasi oleh Pemerintah Daerah, yang diharapkan rekomendasi tersebut dapat dipergunakan sebagai pertimbangan maupun evaluasi kebijakan selanjutnya dibidang pengupahan.
