Dasar Pembentukan

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul merupakan salah satu perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Bantul. Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 120 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul tertanggal 23 September 2016.

 

Kedudukan

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi merupakan perangkat daerah unsur pelaksana urusan pemerintahan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah

 

Tugas Pokok

Tugas Pokok Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul diatur dengan Keputusan Bupati Nomor 114 tahun 2016 tanggal 22 Desember 2016 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul.

 

Fungsi

  1. Perumusan kebijakan bidang tenaga kerja dan transmigrasi.
  2. Pelaksanaan kebijakan bidang tenaga kerja dan transmigrasi.
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang tenaga kerja dan transmigrasi;.
  4. Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan.
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya

 

Tujuan

Tujuan yang akan dicapai Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul Sebagai berikut :

  1. Penyediaan tenaga kerja dan transmigrasi yang berkualitas.
  2. Menciptakan perluasan kesempataan kerja dan mengoptimalkan penempatan tenaga kerja.
  3. Keseimbangan pertumbuhan wilayah melalui penyebaran penduduk untuk menigkatkan kesejahteraan masyarakat dikawasan transmigrasi.
  4. Melindugi hak dan kewajiban dan meningkatkan kesejahteraan pekerja.
  5. Terwujudnya perlindungan norma kerja dan norma kesehatan dan keselamatan kerja.

 

Sasaran

Dengan memperhatikan tujuan tersebut maka ditetapkan sasaran program kegiatan sebagai berikut :

  1. Terciptanya tenaga kerja terampil sesuai pasar kerja dan mampu berwirausaha
  2. Terwujudnya pengurangan tingkat pengangguran dan kemiskinan.
  3. Terciptanya hubungan industrial yang kondusif.
  4. Meningkatkan pengetahuan keterampilan masyarakat transmigrasi dan optimalisasi pelayanan perpindahan.
  5. Terciptanya kesadaran dalam menciptakan kesehatan dan keselamatan serta tegaknya norma-norma kerja.
  6. Peningkatan pelayanan.

 

Kebijakan

Tugas Pokok Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Bantul adalah melaksanakan kewenangan Kabupaten Bantul dalam bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian.

Dalam melaksanakan misi organisasi Dinas Nakertrans Kab. Bantul, agar dapat berhasil dengan baik menggunakan analisa SWOT.

  • Strenght (kekuatan).
  1. Pembentukan Struktur dan Organisasi Disnakertrans.
  2. Tersedianya calon tenaga kerja dan Calon Transmigrans.
  3. Adanya perangkat/peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan dan ketransmigrasian.
  4. Adanya BKK, LPPS, PJTKI / Cabang dan Lembaga Pelatihan.
  5. umlah SDM Disnakertrans yang memadai.
  6. Adanya hubungan kerja yang selaras serasi dan seimbang.
  7. Komitmen Pemda tentang Pengentasan Kemiskinan.
  • Weakness (kelemahan).
  1. Kurangnya kualitas aparatur khususnya secara teknis.
  2. Kurangnya dukungan sarana dan prasarana serta terbatasnya dana/anggaran yang tersedia.
  3. Kualitas tenaga kerja dan calon transmigran belum memadai.
  4. Kurangnya biaya sebagian pencari kerja untuk bekerja di Luar Negeri.
  5. Masih adanya sebagian perusahaan belum melaksanakan dan mentaati peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
  6. Belum lengkapnya peraturan pelaksanaan yang mendukung undang-undang ketenagakerjaan.
  • Opportunity (peluang)
  1. Pertumbuhan industri/perusahaan di Kabupaten Bantul semakin berkembang.
  2. Adanya home disektor industri kerajinan dan makanan.
  3. Kesempatan kerja di luar daerah dan di luar negeri masih terbuka.
  4. Terbukanya Kabupaten dan Propinsi di Luar Jawa untuk Program Transmigrasi.
  5. Terciptanya hubungan industrial kondusif.
  • Treatment (ancaman).
  1. Perkembangan IPTEK yang sangat cepat.
  2. Jumlah pengangguran di Kabupaten Bantul yang cukup tinggi.
  3. Besarnya arus urbanisasi telah menimbulkan problema baru dalam penyelenggaraan transmigrasi.
  4. Pertumbuhan ekonomi yang masih relatif kecil.

Alamat

Jl. Gatot Subroto No.1, Mandingan, Ringinharjo, Kec. Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. No Telp : (0274) 367277 ; Email : disnakertrans@bantulkab.go.id

Berkas

Nama Berkas Tanggal Unggah
Peraturan-Bupati-No-163-2021.pdf 18 Februari 2022 08:51