Latar Belakang

Sebelum diberlakukannya undang-undang otonomi daerah, Kantor Departemen Tenaga Kerja dan Kantor Departemen Transmigrasi serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) BLK merupakan lembaga ditingkat kabupaten/kota dibawah koordinator Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja dan Kantor Wilayah Departemen Transmigrasi  ditingkat propinsi. 

Perwujudan Otonomi Daerah sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, mulai diterapkan di Kabupaten Bantul pada Tahun 2001. Kantor Departemen Tenaga Kerja dan Kantor Departemen Transmigrasi serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) BLK melebur menjadi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi terpisah dalam 3 (tiga) gedung yang berlainan lokasi. Gedung kantor utama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul terletak di Jl. Gatot Subroto No. 1 – 55702 Bantul, diatas tanah dengan luas 1000 m2. Bangunan kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi berdiri pada tahun 1983. 

Kewenangan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul di bidang urusan Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian tercantum dalam Peraturan Bupati Nomor 163 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul.

Dasar Hukum

Dasar hukum sebagai acuan dalam pembentukan organisasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya adalah sebagai berikut :

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 8 Agustus 1950 Nomor 44);
  3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339);
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11  Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14, dan 15 dari Hal Pembentukan DaerahDaerah Kabupaten di Djawa Timoer/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
  7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546);
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Nomor 70);
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Nomor 73) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor  5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2021 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Nomor 139);
  10. Peraturan Bupati Bantul Nomor 163 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Lembaran Berita Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2021 Nomor 163).

Struktur Organisasi

Perangkat Daerah Tahun 2022 merupakan Perangkat Daerah sebelum Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul ditetapkan. Sebelum Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 ditetapkan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi  merupakan Perangkat Daerah dengan susunan organisasi sebagai berikut:

a. Kepala Dinas;

b. Sekretariat, terdiri atas :

1. Subbagian Program dan Keuangan; dan

2. Subbagian Umum dan Kepegawaian;

c. Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja, terdiri atas :

1. Seksi Persyaratan Kerja;

2. Seksi Kesejahteraan Pekerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja; dan

3. Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

d. Bidang Pelatihan Kerja dan Produktivitas, terdiri atas :

1. Seksi Kelembagaan Pelatihan;

2. Seksi Produktivitas dan Standarisasi; dan

3. Seksi Pelatihan dan Pemagangan.

e. Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Perluasan Kerja dan Transmigrasi, terdiri atas :

1. Seksi Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja;

2. Seksi Perluasan Kesempatan Kerja; dan

3. Seksi Penempatan Transmigrasi.

f. UPTD; dan

g. Kelompok Jabatan Fungsional.

Berdasarkan penetapan pada 27 Oktober 2021, terkait Peraturan Bupati Nomor 94 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, mencabut Peraturan Bupati Nomor 114 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, maka susunan organisasi Dinas terdiri atas:

a. Kepala Dinas;

b. Sekretariat, terdiri atas :

1. Subbagian Program dan Keuangan; dan

2. Subbagian Umum dan Kepegawaian;

c. Bidang Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja, terdiri atas :

1. Seksi Pelatihan Kerja; dan

2. Seksi Produktivitas Tenaga Kerja;

d. Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Perluasan Kesempatan Kerja dan Transmigrasi, terdiri atas :

1. Seksi Penempatan Tenaga Kerja;

2. Seksi Perluasan Kesempatan Kerja; dan

3. Seksi Transmigrasi;

e. Bidang Hubungan Industrial, terdiri atas :

1. Seksi Kesejahteraan Pekerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja; dan

2. Seksi Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;

f. UPTD; dan

g. Jabatan Fungsional.

Berdasarkan penetapan pada 31 Desember 2021, terkait Peraturan Bupati Nomor 163 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, maka susunan organisasi Dinas berubah menjadi:

a. Kepala Dinas;

b. Sekretariat, terdiri atas :

1. Subbagian Program dan Keuangan; dan

2. Subbagian Umum dan Kepegawaian;

c. Bidang Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja, terdiri atas :

1. Kelompok Substansi Pelatihan Kerja; dan

2. Kelompok Substansi Produktivitas Tenaga Kerja;

d. Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Perluasan Kesempatan Kerja dan Transmigrasi, terdiri atas :

1. Kelompok Substansi Penempatan Tenaga Kerja;

2. Kelompok Substansi Perluasan Kesempatan Kerja; dan

3. Kelompok Substansi Transmigrasi;

e. Bidang Hubungan Industrial, terdiri atas :

1. Kelompok Substansi Kesejahteraan Pekerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja; dan

2. Kelompok Substansi Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;

f. UPTD; dan

g. Jabatan Fungsional.

 

Berikut bagan struktur organisasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi:

Tujuan Dan Kewenangan

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul dibentuk dengan tujuan mempunyai membantu tugas Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan urusan pemerintahan bidang transmigrasi. Untuk melaksanakan tugas tersebut,       maka Dinas Tenaga        Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul mempunyai fungsi sebagai berikut :

a. Penyusunan program kerja Dinas;

b. penyusunan perencanaan     penyelenggaraan urusan di bidang tenaga kerja, dan transmigrasi;

c. perumusan kebijakan teknis di bidang tenaga kerja dan transmigrasi;

d. penyelenggaraan pelatihan kerja dan produktivitas tenaga kerja;

e. penyelenggaraan penempatan         kerja, perluasan    kesempatan kerja  dan transmigrasi;

f.  pelaksanaan       peningkatan         kesejahteraan       pekerja        dan    penyelesaian permasalahan hubungan industrial;

g. pengoordinasian penyelenggaraan  pelayanan   perizinan    dan/atau nonperizinan di bidang ketenagakerjaan, dan transmigrasi;

h. pengoordinasian pelaksanaan tugas dan fungsi satuan organisasi Dinas;

i.  pengoordinasian pelaksanaan kesekretariatan Dinas;

j.  pengoordinasian pengelolaan data dan informasi Dinas;

k. pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, hukum, organisasi, ketatalaksanaan, kearsipan dan perpustakaan serta budaya pemerintahan Dinas;

l.  pengoordinasian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan;

m.    pengoordinasian dan pembinaan pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan ungsional pada Dinas;

n. pengoordinasian pelaksanaan         pemantauan,        pengendalian,       evaluasi,    dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dinas; dan

o. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.

        

Tabel 1.2.1.1 Jenis Pelayanan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi

No

Jenis Pelayanan

1

Pelayanan Pengaduan Permasalahan Hubungan Industrial

2

Pembuatan dan Perpanjangan AK-1

3

Rekomendasi Perijinan Paspor Kerja, LPK dan Pendirian Alih Daya

4

Pelayanan Administrasi Hubungan Industrial

5

Pelayanan Pendaftaran Pelatihan Kerja

6

Pelayanan Validasi Perpanjangan RPTKA

7

Pelayanan Pengaduan Perselisihan

8

Pelayanan Kelembagaan Ketenaga Kerjaan

9

Layanan Transmigrasi

10

Pelayanan Tenaga Kerja Disabilitas

 

Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi didukung ketersediaan Sumber Daya Manusia sebagai berikut:

Jumlah SDM Tahun 2023

No

Jabatan

Eselon

Jumlah

1

Kepala Dinas

II

1

2

Sekretaris Dinas

III a

1

3

Kepala Bidang

III b

3

5

Kasubag/Kepala Seksi/Kepala Sub Koordinator

IV

2

6

Staf Jabatan Fungsional Umum

 

27

7

Staf Jabatan Fungsional Tertentu

 

13

8

Staf Pegawai Harian Lepas

 

32

Jumlah

 

79

Sumber. Subagian Umum dan Kepegawaian Disnakertrans 2023

Adapun jabatan dan tingkat pendidikan ASN Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tahun 2023 sebagai berikut:

 

Jumlah ASN jabatan dan tingkat pendidikan SDM Tahun 2023

Jumlah Pegawai

Jenis Kelamin

Pangkat / Golongan

Jabatan

Pendidikan

Ket

L

P

I

II

III

IV

Struktural

Fungsional

Umum

SD

SLTP

SLTA

D III

S1

S2

 

Es. II

Es. III

Es. IV

Gol. II

Gol. III

Gol. IV

Gol. II

Gol. III

Gol. IV

0

1

6

12

25

3

 

47

26

21

0

12

31

4

2

3

2

2

10

1

10

17

0