Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik, Disnakertrans memberikan fasilitas kepada masyarakat untuk membuat laporan apabila menemui adanya penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pegawai/staf. Adapun tata cara pengaduan yang dapat dilakukan sebagai berikut.
- Masyarakat dapat melakukan pengaduan langsung di bagian pelayanan umum, atau
- Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui email atau melalui Nomor telpon ( lihat di Hubungi Kami), atau
- Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui website di “Hubungi Kami”
Cara pelaporan sebagai berikut.
- Uraikan kronologi kejadian secara jelas dan lengkap,
- Sebutkan waktu dan tempat terjadinya penyalahgunaan wewenang,
- Sertakan bukti pendukung seperti foto, rekaman suara, atau video adanya penyalahgunaan wewenang.
Identitas pelapor tetap terlindungi.
atau
dapat melakukan pengaduan di lapor.go.id
Dengan tata cara sebagai berikut.