Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik, Disnakertrans memberikan fasilitas kepada masyarakat untuk membuat laporan apabila menemui adanya penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pegawai/staf Disnakertrans. Adapun tata cara pengaduan yang dapat dilakukan sebagai berikut.
- Masyarakat dapat melakukan pengaduan langsung di bagian pelayanan umum, atau
- Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui email atau melalui Nomor telpon ( lihat di Hubungi Kami), atau
- Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui website di “Hubungi Kami”
Cara pelaporan sebagai berikut.
- Uraikan kronologi kejadian secara jelas dan lengkap,
- Sebutkan waktu dan tempat terjadinya penyalahgunaan wewenang,
- Sertakan bukti pendukung seperti foto, rekaman suara, atau video adanya penyalahgunaan wewenang.
Identitas pelapor tetap terlindungi.
atau
dapat melakukan pengaduan di kanal :
- Melakukan pengaduan di lapor.go.id , klik DI SINI
- Menghubungi Pelayanan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi , klik DI SINI
- Melalui WBS (Whistleblowing System) Pemerintah Kabupaten Bantul, klik DI SINI
Dengan tata cara sebagai berikut.


