Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik, Disnakertrans memberikan fasilitas kepada masyarakat untuk membuat laporan apabila menemui adanya penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pegawai/staf. Adapun tata cara pengaduan yang dapat dilakukan sebagai berikut.
- Masyarakat dapat melakukan pengaduan langsung di bagian pelayanan umum, atau
- Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui email atau melalui Nomor telpon ( lihat di Hubungi Kami), atau
- Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui website di “Hubungi Kami”
Cara pelaporan sebagai berikut.
- Uraikan kronologi kejadian secara jelas dan lengkap,
- Sebutkan waktu dan tempat terjadinya penyalahgunaan wewenang,
- Sertakan bukti pendukung seperti foto, rekaman suara, atau video adanya penyalahgunaan wewenang.
Identitas pelapor tetap terlindungi.
atau
dapat melakukan pengaduan di lapor.go.id
Dengan tata cara sebagai berikut.
![](/storage/disnakertrans/ppid/xkX8Fv3FYmZvZQ9x2LStGADbiT6DoLC8ktSLjE6r.jpg)
![](/storage/disnakertrans/ppid/0UL3ioegAZlmRD0WaoU1Kx8Uy8GQnXP6lZI6NG2C.jpg)
![](/storage/disnakertrans/ppid/Zv4HzW65tpsvs0oCsLBXiTUxpjuwUXIGu5lgFBQa.jpg)