Tugas
Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan urusan pemerintahan bidang transmigrasi.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul mempunyai fungsi:
- Penyusunan program kerja Dinas;
- Penyusunan perencanaan penyelenggaraan urusan di bidang tenaga kerja dan transmigrasi;
- Perumusan kebijakan teknis di bidang tenaga kerja dan transmigrasi;
- Penyelenggaraan pelatihan kerja dan produktivitas tenaga kerja;
- Penyelenggaraan penempatan kerja, perluasan kesempatan kerja dan transmigrasi;
- Penyelenggaraan peningkatan kesejahteraan pekerja, pencegahan dan penyelesaian permasalahan hubungan industrial;
- Pengoordinasian penyelenggaraan pelayanan perizinan dan/atau nonperizinan di bidang ketenagakerjaan, dan transmigrasi;
- Pengoordinasian pelaksanaan tugas dan fungsi satuan organisasi Dinas;
- Pengoordinasian pelaksanaan kesekretariatan Dinas;
- Pengoordinasian pengelolaan data dan informasi Dinas;
- Pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, hukum, organisasi, ketatalaksanaan, kearsipan dan perpustakaan serta budaya pemerintahan Dinas;
- Pengoordinasian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan;
- Pengoordinasian dan pembinaan pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan fungsional pada Dinas;
- Pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dinas; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
Berkas
Nama Berkas | Tanggal Unggah |
---|---|
Peraturan-Bupati-2021-163.pdf | 17 Februari 2022 14:56 |
Perbup-Bantul-No.-13-Tahun-2018-BLK.pdf | 13 Juni 2023 10:49 |