Tugas

Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan urusan pemerintahan bidang transmigrasi.

 

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan program kerja Dinas;
  2. Penyusunan perencanaan penyelenggaraan urusan di bidang tenaga kerja dan transmigrasi;
  3. Perumusan kebijakan teknis di bidang tenaga kerja dan transmigrasi;
  4. Penyelenggaraan pelatihan kerja dan produktivitas tenaga kerja; 
  5. Penyelenggaraan penempatan kerja, perluasan kesempatan kerja dan transmigrasi;
  6. Penyelenggaraan peningkatan kesejahteraan pekerja, pencegahan dan penyelesaian permasalahan hubungan industrial;
  7. Pengoordinasian penyelenggaraan pelayanan perizinan dan/atau nonperizinan di bidang ketenagakerjaan, dan transmigrasi; 
  8. Pengoordinasian pelaksanaan tugas dan fungsi satuan organisasi Dinas;
  9. Pengoordinasian pelaksanaan kesekretariatan Dinas;
  10. Pengoordinasian pengelolaan data dan informasi Dinas;
  11. Pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, hukum, organisasi, ketatalaksanaan, kearsipan dan perpustakaan serta budaya pemerintahan Dinas;
  12. Pengoordinasian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan;
  13. Pengoordinasian dan pembinaan pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan fungsional pada Dinas;
  14. Pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dinas; dan
  15. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
Berkas

Nama Berkas Tanggal Unggah
Peraturan-Bupati-2021-163.pdf 17 Februari 2022 14:56
Perbup-Bantul-No.-13-Tahun-2018-BLK.pdf 13 Juni 2023 10:49