Acara dimulai pukul 09.30 WIB dan dibuka oleh Kepala Dinas ibu Istirul Widilastuti, SIP.MPA yang dihadiri oleh Kepala Dinas, pejabat structural, pejabat fungsional dan staf Bidang Hubungan Industrial se Daerah Istimewa Yogyakarta di Ros In Hotel Jl. Ring Road Selatan, Druwo, Bangunharjo, Sewon, Bantul, Bantul.

Forum  komunikasi dan konsultasi menyampaikan hal-hal sebagai berikut : 

1. Penyampaian pandangan maupun kebijakan masing-masing dinas terkait dengan dinamika regulasi bidang ketenagakerjaan yang salah satunya adalah Permenaker no. 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

2. Dalam penyampaian pandangan dan kebijakan masing-masing Kabupaten Kota dan Propinsi mengangkat beberapa tema yang sama yaitu :

  • Adanya koordinasi mediator antar kabupaten/kota dan provinsi serta pengawas ketenagakerjaan perlu diintensifkan agar selain saling membantu dan mengurangi beban kerja ke depan yang semakin kompleks juga agar ada sinergitas pelaksanaan regulasi sesuai peran masing-masing.  
  • Adanya penyamaan persepsi terhadap regulasi yang ada seperti terkait pengaturan tentang PPKM level 3 yang berimbas pada ketentuan operasional pada perusahaan sehingga Tindakan ataupun kebijakan yang diambil sama.
  • Kegiatan penting yang juga harus menjadi perhatian adalah pemantauan THR dimana sebentar lagi akan memasuki bulan puasa. Hari terakhir puasa tahun 2022 ini jatuh bersamaan dengan Hari Buruh (May Day). Bagaimana dinas harus mempersiapkan kegiatan untuk memfasilitasi kegiatan may day dan juga mengawal pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja

3. Selanjutnya dalam hal koordinasi dan konsultasi antar mediator dalam wadah AMHI mendiskusikan hal-hal sebagai berikut :

  • Terkait aturan Pasal 58 PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja yang mengatur perihal Pengusaha yang mengikutsertakan Pekerja/Buruh dalam program pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun, iuran yang dibayar oleh Pengusaha dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban Pengusaha atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah akibat Pemutusan Hubungan Kerja. Pembahasan ini mengacu pada pembahasan terkait dana pensiun yang dimaksud dalam pada pasal ini adalah Jaminan Pensiun yang dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan termasuk unsur pengurang dari hak pekerja akibat PHK. Selain itu, Indonesia juga memiliki peraturan perundang-undangan tentang Dana Pensiun yaitu UU No 11 tahun 1992 yang dimana Dana Pensiun yang dilaksanakan oleh lembaga keuangan seperti Perbankan, Perusahaan Asuransi dll. Pembahasan ini dimaksud agar asumsi terhadap Pasal 58 PP 35 tahun 2021 ini dapat menjadi satu persepsi yang sama untuk Mediator Hubugan Industrial se-Provinsi DIY.
  • Terkait tentang materi yang diatur dalam peraturan perusahaan yang dibuat oleh perusahaan apakah diperbolehkan jika perusahaan menerapkan lebih dari 1 (satu) sanksi terhadap 1 (satu) kesalahan yang sama yang dilakukan oleh pekerja. Menurut pendapat salah satu mediator, hal ini tidak dapat dilakukan karena bertentangan dengan salah satu asas hukum yaitu asas ne bis in idem yang berarti bahwa seseorang tidak dapat dituntut sekali lagi atas perbuatan atau peristiwa yang baginya telah diputuskan oleh hakim.

Acara selesai dan ditutup pukul 14.00 WIB oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial Ibu Annursina Karti, SH.MH dan pertemuan forum Bidang HI dan AMHI selanjutnya akan diumumkan kemudian dalam group serta hasil diskusi akan dishare dalam group.