
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana disebutkan dalam pasal 27 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945 yang menjadi dasar aturan ketenagakerjaan di Indonesia. Kewenangan bidang ketenagakerjaan merupakan urusan wajib bagi pemerintah daerah sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentangPemerintah Daerah khusunyaLampiran Huruf G.
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 tahun 2011 tentang Ketenagakerjaan yang sudah berlakuperlu untuk dikajiulang. Hal ini dikarenakan detention tentang ketenagakerjaan di pusat sudah berubah dengan disyahkannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang serta banyaknya problematika dan dinamika sosial terkaitdengan ketenagakerjaan khususnya yang ada di Kabupaten Bantul yang perlu diatur ulang dandiharmonisasi dengan berbagikebijakan lainnya sehingga muncullah Peraturan Derah Bantul tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan memerlukan aturan pelaksana lebih lanjut yang lebih detail agar Peraturan Daerah itu dapat segera diterapkan dan bukan merupakan peraturan daerah yang mandul. Penjabaran Peraturan Daerah yang merupakan aturan pelaksana dituangkan dalam Peraturan Bupati.
Proyek Perubahan ini bertujuan secara umum adalah mempercepat pelaksanaan penyelenggaraan ketenagakerjaan di Bantul dengan menyusun Peraturan Bupati tentang Penyelenggaran Ketenagakerjaan yang merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Bantul.
Tujuan proyek ini akan dicapaimelalui serangkaian tahapan,yaitu pencapaian jangkapendek (2 bulan), pencapaian jangka menengah (12 bulan), dan pencapaian jangka panjang (24 bulan). Setiap tahapanini akan diikutidengan proses perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi secaraberkesinambungan dan terjadwal, yang dimulai sejak pembentukan Tim Efektif.
Dampak yang diharapkan adalahsebagai berikut : (1) Permasalahan pengangguran dapat segera teratasi dan menurun angkanya; (2) Sinergi antara para pemangku kepentingan dengan pihak yang terkait dengan penurunan angka pengangguran dapat dijalankan dengan efektif; (3) terbukanya kesempatan kerja bagi para pencari kerja; (4) kualitas pencari kerja meningkat baik dari skill maupun softskill; (5) Kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul diharapkan dapat meningkat.
Download Majalah