Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul selalu memberikan informasi tentang Pentingnya Perusahaan memiliki Peraturan Perusahaan yang di sah kan oleh dinas tenaga kerja setempat kepada Pimpinan Perusahaan atau HRD. Dikarenakan Tujuan dari Hubungan Industrial itu sendiri adalah mewujudkan Hubungan Industrial yang Harmonis, Dinamis, Kondusif dan Berkeadilan. karakteristik pekerja/buruh cenderung memiliki banyak perbedaan pada setiap perusahaan, hal ini disebabkan adanya perbedaan budaya dan kultur.  Dinamisasi kateristik ini akan menjadi lebih baik apabila diakomodasi dalam sebuah ‘aturan main’ yang dinamakan Peraturan Perusahaan.  Pada umumnya Peraturan Perusahaan yang dimiliki akan terdapat perbedaan antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya, hal ini berkaitan erat dengan ciri khas bidang usaha perusahaan. Agar hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan terdapat harmonisasi, diperlukan pedoman yang jelas dan tertulis dituangkan dalam bentuk Peraturan Perusahaan.

           Berdasarkan Undang – Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Pasal 1, angka (20) : ‘Peraturan Perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan’. Pasal 108 Keenam Peraturan Perusahaan ayat (1) : ‘Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk’. Ayat (2) : ‘Kewajiban membuat peraturan perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku  bagi perusahaan yang telah memiliki  perjanjian kerja bersama’.
           Dalam Peran dan Fungsi Pembuatan Peraturan Perusahaan ( PP ) adalah memberikan kepastian hak dan kewajiban antara Pengusaha dan Pekerja / Buruh,Sarana peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya, Instrumen penyelesaian keluh kesah ditingkat pengusaha dan pekerja / buruh, mengatur pelaksanaan Hubungan Kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh dan antara sesama pekerja/buruh, dan mewujudkan ketenangan bekerja dan ketenangan berusaha

             Masa berlaku peraturan perusahaan paling lama 2 (dua) tahun dan wajib diperbaharui setelah masa berlakunya habis
Ketentuan Undang – Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tersebut di atas, diatur lebih lanjut di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014 tersebut, bahwa pengesahan peraturan perusahaan dilakukan oleh:

  1. Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota, untuk perusahaan yang terdapat hanya dalam satu wilayah kabupaten/kota;
  2. Kepala SKPD bidang ketenagakerjaan provinsi, untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari satu kabupaten/kota dalam satu provinsi;
  3. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Direktur Jenderal), untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari satu provinsi.

          Pembuatan peraturan perusahaan adalah bentuk  penerapan tingkat kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Di dalam kenyataannya, masih banyak perusahaan yang belum memenuhi kewajiban membuat peraturan perusahaan, dan disamping itu terdapat sejumlah perusahaan yang telah membuat peraturan perusahaan namun belum secara periodik dalam kurun waktu 2 (dua) tahun melakukan pembaharuan. Hal ini akan merugikan kepentingan pekerja/buruh menyangkut kepastian hak dan kewajibannya.
            Perusahaan yang belum memiliki Peraturan Perusahaan akan membawa dampak pada sisi hubungan kerja, yang menyangkut  hak dan kewajiban pengusaha dengan pekerja/buruh, berdasarkan norma - norma yang telah diatur. Sehingga apabila terdapat hak – hak dan atau kewajiban yang tidak dipenuhi oleh kedua  pihak dan atau salah satu pihak, akan terdapat rujukan guna menyelasaikannya. Contoh beberapa hal yang dapat diatur dalam Peraturan Perusahaan yaitu tata cara pembayaran upah, pengaturan waktu kerja dan waktu istirahat, tata cara pengajuan dan jadwal pemberian cuti, pengaturan libur kerja, dan batas usia pensiun. Dengan membuat peraturan perusahaan  maka perusahaan sudah menghindari adanya potensi konflik atau sengketa, dan sebagai salah satu instrument hubungan kerja yang baik. (fk)