Rapat kerja LKS Tripartit Kabupaten Bantul yang dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 21 Januari 2022  mengawali rangkaian kegiatan kegiatan LKS Tripartit anggaran tahun 2022. Rapat kerja di awali dengan kata Sambutan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi oleh Ibu Istirul, S.I.P., MPA lalu di lanjutkan dengan Kepala Bidang Hubungan Industrial oleh Ibu An Nursina Karti, S.H. M.H. dengan membahas materi pembukaan tentang Dasar Hukum LKS Tripartit, pengertian, pembentukan dan tugasnya, susunan keanggotaan dan rencana kerja tahun 2022. 

Rapat kerja dihadiri oleh Para anggota LKS Tripartit yaitu Unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia Kab. Bantul, Unsur Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Kabupaten Bantul, Bagian Hukum Setda Kab. Bantul, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bantul, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Bantul, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans, Subkoordinator Kelompok Substansi Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Disnakertrans dan Para Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Para anggota menyepakati serangkaian kegiatan LKS Tripartit sepanjang tahun 2022 yaitu rapat berkala, FGD yang salah satunya membahas tentang upah minimum bagi usaha mikro atau kecil, Deteksi dini, dan sosialisasi yang salah satunya tentang peraturan Bupati tentang optimalisasi kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan yang telah di paparkan oleh Ibu An Nursina Karti S.H., M.H.

Ada beberapa hal saran yang disampaikan dalam rapat berkala ini:

a. Berkaitannya minimnya aspirasi pekerja dalam kegiatan deteksi dini diharapkan saat pelaksanaannya tidak hanya pimpinan perusahaan dan HRD namun juga serikat pekerja/serikat buruh.

b. Berkaitan dengan upah minimum untuk usaha mikro dan kecil di apreasiasi oleh para pihak, untuk kedepannya diharapkan regulasi mengenai hal tersebut dapat mengutamakan kearifan lokal dengan tujuan dapat menjadi trobosan yang ideal untuk para pelaku usaha mikro kecil di Kabupaten Bantul.

c. Deteksi dini mencakup dinamika regulasi ketenagakerjaan yang artinya Daerah (dalam hal ini Tim LKS Tripartit) akan melakukan kajian dan pembahasan terhadap permasalahan yang muncul akibat adanya dinamika regulasi tersebut. Diharapkan Tim LKS Tripartit dapat memberikan suatu ulasan, usulan, kajian, rekomendasi kepada pemangku kebijakan daerah melalui audiensi kepada Bupati dengan tujuan terbentuknya regulasi daerah berupa Perda atau Perbup.