Bantul, 12 Januari 2022 . Sosialisasi Ketentuan Pengalihan Tenaga Kerja / Alih Daya Pada Kegiatan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dilaksanakan di Joglo Yoso, Palbaoang Bantul. Acara ini dimulai pukul 09.00 dibuka oleh Ibu An Nursina Karti,SH., MH. Selaku Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul. Dalam kegiatan ini Disnakertrans Bantul mengundang Peserta sosialisasi dari perusahaan-perusahaan di Bantul yang mempunyai tenaga kerja outsourcing / alih daya dan tenaga kerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)

Narasumber Sosisaliasi yaitu Bapak Bapak Bahari Toharuddin,SE yang merupakan Mediator Hubungan Industrial Kabupaten Bantul, penyampaian materi sosialisasi tentang PKWT dan Alih Daya berlandaskan UU No 35 th 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, PHK.

Adapun inti materi yang disampaikan dalam sosialisasi terhadap perusahaan-perusahaan khusus alih daya tersebut yaitu mengenai subtansi perubahan ketentuan alih daya berdasarkan regulasi baru yang termaktub dalam PP 35 tahun 2021, antara lain sebagai berikut :

Berdasarkan ketentuan lama :

1. Perijinan melalui instansi ketenagakerjaan

2. Pemberi kerja dapat mendapatkan resiko hokum

3. Badan hukum wajib PT

4. Hanya untuk pekerjaan penunjang

Berdasarkan ketentuan baru :

1. Perijinan melalui OSS

2. Tanggung jawab penuh resiko hukum ada pada perusahaan alih daya

3. Wajib berbadan hukum PT, Koperasi Yayasan

4. Untuk semua jenis pekerjaan

Hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam alih daya yaitu :

a. Perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh alih daya yang baru minimal sama dengan hak-hak pekerja/buruh non alih daya.

b. Pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh yaitu perusahaan alih daya yang baru, memberikan perlindungan hak-hak pekerja/buruh minimal sama dengan hak-hak yang diberikan oleh perusahaan alih daya sebelumnya.

c. Obyek pekerjaan tetap ada adalah pekerjaan yang ada pada 1 (satu) perusahaan pemberi kerja yang sama.

d. Perusahaan alih daya yg mempekerjakan karyawan dengan status PKWT wajib mencatatkan PKWT nya ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Bantul

Selain ketentuan-ketentuan diatas juga disampaikan ketentuan baru yang diatur dalam PP 5 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perijinan Berusaha Berbasis Resiko yang didalamnya juga mengatur tentang perijinan bagi perusahaan alih daya.

Setelah disampaikan paparan materi, dilanjutkan dengan tanya jawab. Acara berjalan dengan lancar dan Dalam kesempatan tersebut para peserta sangat antusias mengikuti acara serta berharap ada sosialisasi dan pencerahan kembali karena sangat bermanfaat. Acara ditutup oleh Ibu Rina Dwi Kumala Dewi,SH. Selaku subkoordinator Kelompok Substansi Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.