Pada tanggal 9 November 2022, Disnakertrans kab Bantul melalui bidang lattas telah melakukan verivikasi atas nama  LPK Dosen Jualan, LPK ini beralamat di Mutihan, RT.04 Pedukuhan Mutihan No. 99, Mutihan, Jatigrit, Srimartani, Piyungan, Bantul. Dalam kunjungan verivikasi ini  dikoordinasikan oleh subkoordinator pelatihan, dan diterima oleh pimpinan LPK Dosen Jualan. Beberapa poin yang dicek dalam kelengkapan dokumen pendirian LPK adalah 1. Akta hukum, 2. NIB, 3. NPWP, 4. Profil Penanggung jawab usaha 5. Keterangan domisili, 6. Profil LPK serta sarana dan prasarana yg mumpuni. Disnakertrans sebagai pembina LPK di kabupaten Bantul menyampaikan hal hal terkait aturan dan batasan LPK dalam menjalankan proses bisnis, sehingga dalam menjalankan kegiatan pelatihan LPK tersebut tidak melenceng dari Permenaker no.17 tahun 2016. Dalam hasil verivikasi tersebut, LPK Dosen Jualan direkomendasikan menjadi LPK yang berijin melalui sistem OSS RBA.