
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul pada tanggal 12 Maret 2022 mengadakan workshop prosedur, alasan, dan akibat hukum PHK beserta hak dan kewajiban para pihak di Hotel Ros In. Dalam acara workshop tersebut dibuka oleh Ibu Istirul Widilastuti, SIP.,MPA. selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul dengan berdoa dan dilanjutkan dengan penyampaian tujuan acara. Acara ini dihadiri oleh perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Bantul sejumlah 25 perusahaan.
Persoalan PHK menjadi mengemuka jika pengusaha ingin memutuskan hubungan kerja, padahal pekerja masih ingin tetap bekerja. Mengemukanya persoalan ini terletak pada keinginan pengusaha yang lazimnya berkedudukan kuat berhadapan dengan keinginan pekerja yang lazimnya serba lemah.
Urusan pemutusan hubungan kerja selalu menarik untuk dikaji dan ditelaah lebih mendalam. Pekerja selalu menjadi pihak yang lemah apabila dihadapkan dengan pihak pemberi kerja Tidak jarang para pekerja selalu mengalami ketidakadilan apabila berhadapan dengan kepentingan perusahaan.Tujuan utama hukum perburuhan adalah untuk melindungi kepentingan buruh/pekerja. Tujuan tersebut dilandasi oleh filosofis dasar bahwa buruh selalu merupakan subordinasi dari pengusaha. Oleh karena itu, hukum ketenagakerjaan dibentuk untuk menetralisir ketimpangan tersebut. Dengan demikian, ketika undang-undang tidak mampu menyeimbangkan subkordinasi tersebut, maka hal tersebut terjadi karena kegagalan secara substansi dan kepentingan di lapangan yang lebih berpihak kepada para pengusaha.
Dengan beberapa perubahan kebijakan akibat diterapkannya PP Nomor 35 Tahun 2021 sebagai turunan UU 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, perusahaan wajib melakukan penyesuaian, mulai dari mengubah kembali perjanjian kerja, hingga mengurus kompensasi bagi karyawan yang terkena PHK.
Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021, terdapat beberapa perubahan dan aturan baru mengenai hak pekerja/buruh ketika mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan perusahaan. Ada 25 macam alasan PHK dan perbandingan hak yang diterima oleh pekerja/buruh yang berbeda dengan peraturan lama UU No. 13 Tahun 2003 dan yang sekarang berlaku berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021.
Pentingnya diadakan Workshop ini agar para pihak mengetahui Prosedur PHK yang dimulai dari pemberitahuan, prosedur berselisih sampai dengan putusan akhir. Demikian juga dengan jika peristiwa PHK tersebut terdapat di dalam pola hubungan kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu , yang pada berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021 wajib diberikan kompensasi berhentinya kontrak / PKWT.
Pada acara Workshop Prosedur, Alasan, dan Akibat Hukum PHK beserta Hak dan Kewajiban Para Pihak ini diisi sebagai narasumber adalah Intan Widuri, S.H. selaku Kepala Seksi Hubungan Industrial Prov. D. I. Yogyakarta, Ibu Ratnawati, S.H. selaku Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Provinsi DIY.
