Kegiatan pelayanan perizinan LPKS dilaksanakan dalam rangka fungsi pembinaan sesuai dengan ketugasan Kelompok Substansi Pelatihan Kerja, Bidang Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja. Dalam kesempatan ini LPKS Cendana Wangi yang beralamat di Mantup RT 08, Baturetno, Banguntapan, Bantul pada tanggal 22 Februari 2022 melakukan konsultasi terkait dengan perizinan berbasis risiko sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021. Menanggapi hal tersebut Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul pada Bidang Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja menyarankan untuk melengkapi persyaratan berikut mendaftarkan diri melalui laman https://oss.go.id/.