Balai Latihan Kerja dalam Sejarah
Oleh: Devi Puspitasari, S.Ant., M.Sc.
SEJARAH PERKEMBANGAN BALAI LATIHAN KERJA NASIONAL
Periode I Tahun 1945-1960
Pada tahun 1947, Balai Latihan Kerja lahir pertama kali di Solo, Jawa Tengah dengan nama Pusat Latihan Kerja (PLK). Kemudian pada tahun 1948 didirikan Pusat Latihan Kerja kedua di Yogyakarta. Pada periode tahun 1950-1951, Pusat Latihan Kerja didirikan hanya di pulau Jawa, diantaranya di Surabaya, Jakarta, Bandung, Semarang, Lembang, Klampok, dan Wonojati. Pendirian Pusat Latihan Kerja di Surabaya berfokus pada Pelatihan Tenaga Instruktur, sementara di Semarang, Jakarta (Pasar Rebo), Bandung dan Singosari berfokus pada Pelatihan di Bidang Industri. Pusat Latihan Kerja di Lembang, Klampok, dan Wonojati berfokus pada Pelatihan di Bidang Pertanian. Pengadaan Peralatan di Pusat Latihan Kerja di Pasar Rebo, Semarang, dan Bandung berasal dari bantuan luar negeri yaitu Colombo Plan dan ILO. Pengadaan Peralatan di Pusat Latihan Kerja di Singosari berasal dari bantuan Pemerintah Belanda yang diberikan pada tahun 1967.
Ide awal adalah pembentukan Pusat Latihan Kerja Program Pelatihan (PPKPI) bidang industri tahun 1953. Pada tahun 1960, PPKPI diarahkan menjadi Pelatihan Pencari Kerja Pegawai, Instansi agar menjadi Tenaga Kerja yang memiliki keterampilan.
Seiring dengan perkembangan Pusat Latihan Kerja dan kebutuhan pelatihan, unit kerja di tingkat pusat yang bertanggung jawab dalam pembinaan pelatihan juga mengalami perubahan nomenklatur. Pada tahun 1940, unit kerja yang menangani pelatihan kerja bernama Bagian Latihan Kerja, kemudian pada tahun 1950 berubah menjadi Jawatan Latihan Kerja / Direktorat Latihan Kerja.
Periode II Tahun 1960-an
Terdapat peningkatan jumlah pembangunan BLK di Luar Pulau Jawa. Unit Pelatihan Keliling (Mobile Training Unit/MTU) dikembangan untuk mencapai kelompok sasaran yang berada di daerah pedesaan.
Pada tahun 1960 unit kerja yang menangani pelatihan, berubah lagi namanya menjadi Direktorat Bina Keahlian dan Kejuruan. Selain itu, dibentuk juga Lembaga Bina kerja.
Periode III Tahun 1970-an
Selanjutnya, pada tahun 1970, terjadi perubahan dari Pusat Latihan Kerja Program Pelatihan (PPKPI) menjadi Balai Latihan Kerja (BLK) di bawah pembinaan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia.
Perkembangan BLK periode tahun 1970 ditandai dengan pertumbuhan jumlah Pusat Latihan Kerja di luar Pulau Jawa. Pada tahun 1974, Pemerintah Canada memberikan bantuan untuk pendirian Pusat Latihan Kerja di Samarinda. Pada tahun 1975-1976, didirikan 3 Pusat Latihan Kerja di Condet-Jakarta, Ujung Pandang, dan Medan dengan masing-masing bantuan dari Pemerintah Selandia Baru, Jepang, dan Belanda. Pada tahun 1979 dibangun 17 Pusat Latihan Kerja dan Renovasi 2 Pusat Latihan Kerja di Banda Aceh, Pekanbaru, Jambi, Padang, Cilacap, Surabaya, Denpasar, Palu, Kendari, dan Ambon. Total pendirian Pusat Latihan Kerja periode tahun 1970 sebanyak 21 buah.
Program pelatihan yang dilaksanakan pada periode ini kurang intensif (480 jam), disebabkan oleh jumlah kelompok sasaran yang mengikuti pelatihan lebih banyak. Sehingga untuk memenuhi asas pemerataan, aspek kuantitas lebih diutamakan daripada kualitas.
Sasaran utama pada periode ini adalah pemuda putus sekolah. Jenis keterampilan yang diberikan relatif lebih maju, antara lain keterampilan teknologi mekanik, otomotif, dan listrik. Pada periode ini, BLK Bandung dikembangkan sebagai Balai Latihan Kerja Industri dan Manajemen (BLKIM), dan diikuti oleh calon pimpinan dari berbagai perusahaan dan instansi pemerintah seperti PT. Pabrik Kertas Gowa Ujung Pandang dan PT. Semen Gresik. BLKIM tidak hanya dikenal karena programnya yang sudah demand driven tapi juga item manajemennya yang sudah menerapkan pola swadana. Pada periode 1970-an ada 5 BLK yang unggul yaitu BLK Bandung, BLK Singosari, BLK Pasar Rebo, BLK Condet, dan BLK Palembang.
Pada tahun 1970 an, unit kerja yang menangani pelatihan kerja berganti nama menjadi Pusat Bina Kerja dan dibentuk juga Pusat Produktivitas Nasional.
Periode IV Tahun 1980-an
Perkembangan BLK pada tahun 1980-an ditandai dengan dua tahap perkembangan.
Periode 1981-1985, BLK memasuki tahap puncak pertumbuhan dengan didirikannya 16 buah BLK tipe B, sehingga secara keseluruhan pada tahun 1988 terdapat 153 BLK (akhir REPELITA IV). Mulai pertengahan Tahun 1980, perkembangan BLK dikelompokkan ke dalam tiga tipe yaitu tipe A, tipe B dan tipe C yang didasarkan pada kapasitas tampung dari masing-masing BLK.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI tentang Organisasi, Tata Kerja Balai Latihan Kerja (BLK) dan Kursus Latihan Kerja (KLK) Nomor Kep/181/Men/1984 tanggal 26 Juli 1984, Pasal 4, Organisasi Latihan Kerja diklasifikasikan sebagai berikut:
- Balai Latihan Kerja Tipe A
Yaitu Balai Latihan Kerja yang berkedudukan di tingkat provinsi, yang jumlah fasilitas dan jumlah personalianya lebih besar - Balai Latihan Kerja Tipe B
Yaitu Balai Latihan Kerja yang khusus membidangi pertanian dan industri yang berkedudukan di kabupaten, fasilitas dan jumlah personalia cukup besar - Kursus Latihan Kerja / Balai Latihan Kerja Tipe C
Yaitu kursus Latihan Kerja yang berkedudukan di tingkat kabupaten, fasilitas dan jumlah personalianya relatif kecil
Periode 1983-1988, pelaksanakan kegiatan latihan di BLK didasarkan prinsip Trilogi Latihan, yaitu:
- Latihan kerja harus sesuai dengan kebutuhan pasar kerja / kesempatan kerja
- Latihan kerja harus senantiasa mengikuti perkembangan dan kemajuan IPTEK
- Latihan kerja merupakan kegiatan yang bersifat terpadu, baik dalam pengertian proses (kaitan antara pelatihan, pendidikan, dan pengembangan) maupun implementasi (keterpaduan antara Sub Din Tenaga Kerja dan swasta)
Pada periode tersebut, program pelatihan yang dilaksanakan meliputi bidang industri, pertanian, manajemen, dan aneka industri. Pada saat yang bersamaan, dikembangkan pula sistem Latihan Kerja Nasional dan pola Standar Kualifikasi Keterampilan (SKK). Pada periode ini, BLK yang bersifat komersil dan swadana dihentikan.
Pada tahun 1980 an, unit kerja yang menangani pelatihan berganti nama menjadi Direktorat Bina Latihan Kerja.
Periode V Tahun 1990-1997
Pada periode Tahun 1990-an, BLK memasuki era baru yang ditandai dengan perubahan orientasi “Supply Driven” menjadi pola pelatihan yang berdasarkan atas “Demand Driven”. Peranan BLK juga diarahkan kepada penyelenggaraan pelatihan dengan jenis kejuruan tertentu saja. BLK didorong untuk menjalin kemitraan dan koordinasi dengan pihak dunia usaha dan instansi pemerintah lainnya.
Terdapat reformasi pengelolaan BLK yang diarahkan untuk menata ulang seluruh sistem pengelolaan BLK agar lebih mandiri baik dari segi manajemen maupun finasial. Program pelatihan disusun sebagai kegiatan usahan yang berorientasi pada permintaan.
Pada tahun 1990 an, unit kerja yang menangani pelatihan berganti nama menjadi Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja yang membawahi lima Direktorat, yaitu:
- Direktorat Bina Lembaga dan Sarana
- Direktorat Bina Standarisasi dan Sertifikasi
- Direktorat Bina Instruktur dan Tenaga Ahli
- Direktorat Bina Pemagangan, dan
- Direktorat Bina Produksi dan Teknologi (Protek)
Periode VI Tahun 1998-2006
Penerapan otonomi daerah pada tahun 2001 berimplikasi pada penerapan desentralisasi manajemen BLK. Hal tersebut mengakibatkan sebagian besar BLK diserahkan kepada Pemerintah Daerah. Sebanyak 154 BLK diserahkan kepada Pemda dan hanya 11 BLK yang masih dikelola langsung oleh Pemerintah Pusat.
Pada masa otonomi daerah, BLK berubah menjadi Balai Latihan Kerja Daerah (BLKD) berada di bawah naungan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Tenaga Kerja di masing-masing daerah di Indonesia.
Periode VII Tahun 2007-2011
Pada periode ini dicanangkan kebijakan Revitalisasi BLK dan Program “3 in 1” yang mengintegrasikan pelatihan, sertifikasi, dan penempatan. Revitalisasi BLK dilaksanakan dalam rangka mengembalikan fungsi BLK menjadi lembaga pelatihan yang menghasilkan lulusan yang kompeten dan sesuai dengan pasar kerja.
Revitalisasi tersebut mencakup aspek manajemen, sarana dan prasarana, sumber daya manusia / instruktur dan program pelatihan yang diakhiri dengan sertifikasi dalam rangka meningkatkan daya saing lulusan BLK
Setelah Periode VII Tahun 2007-2011, Pada Tahun 2020 terdapat 182 BLK yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Pada semester II Tahun 2024, BLK UPTD berjumlah 282 di seluruh Indonesia.
BALAI LATIHAN KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT
Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas (Dirjen Binalattas) didukung oleh UPT BLK (Balai Latihan Kerja), Balatrans (Balai Latihan Ketransmigrasian), dan BPP (Balai Peningkatan Produktivitas) guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsinya dalam melaksanakan pembinaan pelatihan dan peningkatan produktivitas kerja.
Pada tahun 2008, terdpaat 226 UPT bidang pelatihan dan produktivitas terdiri dari 182 Balai Latihan Kerja, 20 Balai Peningkatan Produktivitas, dan 24 Balai Latihan Ketransmigrasian yang tersebar di seluruh Indonesia.
Dari 182 BLK, 11 BLK dikelola dan bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kemenakertrans RI. BLK tersebut menjadi Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPTP) Ditjen Binalattas. Menurut tugas dan fungsinya, BLK UPTP Ditjen Binalattas dibagi menjadi:
- Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja Dalam Negeri (BBPLKDN)
Bertugas melaksanakan dan mengembangkan pelatihan, uji kompetensi, sertifikasi dan konsultansi bidang instruktur, tenaga pelatihan dan tenaga kerja. BBPLKDN berlokasi di Bandung. - Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja Luar Negeri (BBPLKLN)
Bertugas melaksanakan penyiapan program, penyelenggaraan pelatihan, uji kompetensi dan konsultansi kelembagaan serta evaluasi pelaksanaan pelatihan kerja yang berorientasi pada pasar kerja luar negeri. BBPLKLN berlokasi di Bekasi - Balai Besar Latihan Kerja Industri (BBLKI)
Bertugas melaksanakan pelatihan, peningkatan produktivitas, uji kompetensi, sertifikasi, konsultansi dan kerjasama serta pemberdayaan lembaga pelatihan. UPTP BBLKI berjumlah tiga (3), berlokasi di Medan, Serang, dan Surakarta - Balai Latihan Kerja Industri (BLKI)
Bertugas melaksanakan pelatihan tenaga kerja, uji coba program pelatihan, uji kompetensi serta pemberdayaan lembaga pelatihan di bidang industri. UPTP BLKI berjumlah 6, berlokasi di Banda Aceh, Semarang, Samarinda, Makassar, Sorong dan Ternate.
BALAI LATIHAN KERJA PROVINSI DIY
Sejarah Balai Latihan Kerja Provinsi DIY tidak lepas dari sejarah Kantor Dinas Tenaga Kerja (DTK) Provinsi DIY yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1958 tentang Penyerahan Kekuasaan Tugas Kewajiban Mengenai Urusan-urusan Kesejahteraan Buruh, Kesejahteraan Penganggur dan Pemberian Kerja kepada Penganggur di Daerah. Pada masa Hindia Belanda, tepatnya pada tahun 1927, sudah ada kantor “Arbeidsbemiddeling” yang berarti perantara kerja. Kemudian setelah Belanda menyerah kepada Jepang pada tahun 1942, kantor tersebut berganti nama menjadi “Sutigyokyusisyo” yang berarti perantara kerja. Kemudian oleh Jepang diserahkan kepada lembaga yang bernama “Tepas Perarta Prodjo” pada masa peralihan.
Setelah kemerdekaan, kantor tersebut berganti nama menjadi “Djawatan Sosial Perburuhan” yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tenteng Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta dan dilengkapi dengan tugas-tugsa Daerah Istimewa Yogyakarta, serta dilengkapi dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1950.
Pada tahun 1950 Balai Latihan Kerja dan Pengembangan Produktivitas (BLKPP) bernama Leer Week Central (LWC) yang secara operasional, mulai melaksanakan kegiatannya pada tahun 1949. Kemudian, pada tahun 1950, Leer Week Central (LWC) berubah namanya menjadi Latihan Kerja (LK) yang keberadaannya berada di bawah Jawatan Latihan Kementrian Perburuhan.
Pada tanggal 31 Oktober 1951, Dewan Pemerintah memutuskan urusan perburuhan yang dipisahkan dari urusan sosial sehingga berdiri sendiri dengan nama “Djawatan Perburuhan Daerah Istimewa Yogyakarta”.
Pada tahun 1955, Latihan Kerja (LK) berubah nama menjadi Pusat Latihan Kerja (PLK). PLK mempunyai cakupan kegiatan yang lebih banyak dari Latihan Kerja (LK). PLK pada tahun 1960 telah menciptakan lebih banyak tenaga kerja atau calon tenaga kerja yang siap bekerja sesuai bidang dan keahliannya.
Setelah dikeluarkannya Keputusan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta No.109 Tahun 1966 tanggal 20 Oktober 1966, Dinas Perburuhan Daerah Istimewa Yogyakarta diganti nama menjadi “Dinas Tenaga Kerja Daerah Istimewa Yogyakarta”.
Pada tahun 1969, PLK mengalami banyak perubahan dan mengadakan perbaikan serta pembaharuan di berbagai bisang kegiatan, sehingga dalam rangka penyesuaian perkembangan tersebut, namanya berubah lagi menjadi Pusat Latihan Kerja Industri (PLKI).
Tahun 1970, kegiatan PLKI lebih banyak di bidang industri, sehingga mendorong industri negara lebih maju dan hasilnya dapat dirasakan oleh masyarakat.
Tahun 1980, PLKI berubah namanya menjadi Balai Latihan Kerja Industri (BLKI). Program yang dilaksanakan oleh BLKI mencakup bidang industri, pertanian dan aneka industri. Pada saat yang sama juga dikembangkan Standar Kualifikasi Ketrampilan (SKK). Pada periode ini, BLKI difokuskan untuk melatih tenaga pengangguran, sehingga kegiatan BLKI yang bersifat komersil dan swadana dihentikan.
Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1982 tanggal 2 Juni 1982, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta diubah namana menjadi Dinas Tenaga Kerja Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan penyederhanaan dan perluasan struktur organisasi.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI tentang Organisasi, Tata Kerja Balai Latihan Kerja (BLK) dan Kursus Latihan Kerja (KLK) Nomor Kep/181/Men/1984 tanggal 26 Juli 1984, Pasal 4, Organisasi Latihan Kerja diklasifikasikan sebagai Balai Latihan Kerja Tipe A, Balai Latihan Kerja Tipe B, dan Kursus Latihan Kerja / Balai Latihan Kerja Tipe C. Berdasarkan berbagai pertimbangan, BLKI ini menjadi BLKI bertipe A, menjadi satu-satunya BLKI yang berada di tingkat Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pada tahun 1997, BLKI berubah nama menjadi Balai Latihan Kerja Khusus Pariwisata (BLKKP), karena pada tahun tersebut dibuka bidang baru yaitu bidang pariwisata. Pada tahun ini juga sektor pariwisata di Indonesia mulai terangkat, sehingga membutuhkan banyak tenaga kerja baru yang diarahkan dengan penyelenggaraan pelatihan dengan jenis tertentu dan ketrampilan yang lebih tinggi, serta didorong untuk menjalin kemitraan dan berkoordinasi dengan pihak dunia kerja/usaha serta instansi pemerintah lainnya.
Adanya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, maka struktur organisasi Dinas Tenaga Kerja Propinsi DIY mengalami perubahan yang diatur kemudian oleh Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan dan Organisasi Dinas Daerah di lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Ada penggabungan tiga lembaga atau departemen yaitu Dinas Tenaga Kerja Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kanwil Departemen Tenaga Kerja dan Kanwil Departemen Transmigrasi menjadi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta pada 23 Juli 2001. Kemudian pada Januari 2002, ketiga lembaga tersebut berada dalam 1 gedung yang terletak di Jalan Lingkar Utara Maguwoharjo, Depok, Sleman dengan nama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pada tahun 2002, setelah otonomi daerah, BLK KP berubah kembali namanya menjadi Balai Latihan Kerja (BLK) Provinsi DIY, dan karena masih dalam tahap transisi pelimpahan kewenangan dari pusat ke daerah, maka BLK masih dipimpin oleh seorang Kepala Bagian, seorang penanggung jawab dan dibantu oleh staf.
Pada tahun 2009, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Unit Pelaksana Teknis Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Lembaga Teknis Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tanggal 4 Desember 2008, Balai Latihan Kerja Provinsi DIY diubah namanya menjadi Balai Latihan Kerja dan Pengembangan Produktivitas (BLKPP) DIY.
Adanya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, maka namanya berubah lagi menjadi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta.
BALAI LATIHAN KERJA KABUPATEN BANTUL
Balai Latihan Kerja di Kabupaten Bantul didirikan berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor : Kep.181/MEN/1984 tanggal 26 Juli 1984 dimana BLK/KLK adalah unit pelaksana teknis di bidang latihan kerja industri, pertanian, tata niaga dan aneka kejuruan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala wilayah Departemen Daerah Istimewa Yogyakarta.
Maksud dan Tujuan didirikannya BLK/KLK adalah sebagai tempat keterampilan tenaga kerja bidang industri usaha kecil dan menengah serta tempat OJT dan praktek kerja sekolah-sekolah STM maupun SMA. Pada tanggal 24 Oktober 1984, KLK Bantul diresmikan oleh Menteri Tenaga Kerja RI (Bapak Sudomo). Pada tahun 1996 KLK diubah namanya menjadi LLK – UKM (Loka Latihan Kerja Usaha Kecil dan Menengah).
Sejak diterbitkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah tanggal 7 Mei 1999, maka pada Tahun 2000, BLK Bantul diserahkan dari Kementerian Tenaga Kerja RI kepada Pemerintah Kabupaten Bantul, sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul. Dasar pembentukan / pengukuhan BLK di Kabupaten Bantul adalah Peraturan Bupati Bantul Nomor 46 Tahun 2000 tentang Pembentukan dan Organisasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi tanggal 18 November 2000. Kemudian diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Lalu diterbitkannya Peraturan Bupati Bantul Nomor 134 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja UPT BLK Kabupaten Bantul tanggal 22 Desember 2016 dan Terakhir diubah melalui Peraturan Bupati Bantul Nomor 52 Tahun 2023 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul tanggal 29 September 2023.
Lokasi Kantor UPT BLK pertama di Jl. Parangtritis km 12,5 Bakulan Kulon, Patalan, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul. Kemudian pindah ke Jl. WR. Supratman, Babadan, Bantul, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul.
Data Nama Pimpinan UPTD Balai Latihan Kerja Kabupaten Bantul
Tahun 1985 – 1995 | Ngadiman, B.A. |
Tahun 1996 | Suwar |
Tahun 1997 – 1999 | Saridjo, B.A. |
Tahun 2000 – 2005 | Singgih Nugroho, S.E. |
Tahun 2006 – 2011 | H.Toyib, S.Pd., M.M. |
Tahun 2012 – 2013 | Jumakir, S.Pd. |
Tahun 2014 – 2016 | Siti Astuti, S.E. |
Tahun 2017 | Dra. Kun Ernawati, M.Si. |
Tahun 2018 – 2019 | Andus Sarwana, S.H. |
Tahun 2020 | Drs. Ariyadi, M.M. |
Tahun 2021 – 2022 | Rosnita Irawati, S.E., M.Si. |
Tahun 2022 – 2024 | Rina Dwi Kumaladewi, S.H. – Plt. Ka. UPTD BLK |
Tahun 2024 – Feb 2026 | Sisti Handayani, S.E. – Plt. Ka. UPTD BLK |
Visi & Misi UPTD Balai Latihan Kerja Kabupaten Bantul
Visi
Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Latihan Kerja Bantul sebagai pusat pemberdayaan bidang pelatihan industri serta usaha kecil dan menengah
Misi
- Meningkatkan kualitas tenaga kerja agar berdaya guna dan berhasil guna dalam bidang industri dan usaha kecil menengah
- Mengoptimalkan pendayagunaan fasilitas pelatihan
- Meningkatkan relevansi pelatihan terhadap pasar kerja yang dibutuhkan
Susunan Organisasi UPTD Balai Latihan Kerja Kabupaten Bantul berdasarkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 52 Tahun 2023 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul

Tupoksi UPTD Balai Latihan Kerja Kabupaten Bantul
Tugas UPTD Balai Latihan Kerja Bantul melaksanakan sebagian tugas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bidang Pelatihan Kerja Berbasis Kompetensi
Tugas Kepala UPTD BLK Bantul adalah melaksanakan sebagian tugas Dinas bidang pelatihan kerja berbasis kompetensi
Tugas Kepala Subbagian Tata Usaha adalah melaksanakan ketatausahaan dan pengelolaan keuangan, kepegawaian, dan barang milik daerah di lingkup UPTD Balai Latihan Kerja
Fungsi UPTD Balai Latihan Kerja Bantul yaitu:
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional penyelenggaraan pelatihan kerja berbasis kompetensi;
- Pelaksanaan pelatihan institusional dan non institusional (Mobile Training Unit);
- Pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kinerja UPTD Balai Latihan Kerja; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sesuai dengan bidang tugasnya.
Fungsi Kepala UPTD Balai Latihan Kerja Bantul yaitu:
- Penyusunan rencana kerja UPTD Balai Latihan Kerja;
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional penyelenggaraan pelatihan kerja berbasis kompetensi;
- Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan pelatihan kerja;
- Pelaksanaan pelatihan institusional dan non institusional (Mobile Training Unit);
- Pengoordinasian, fasilitasi dan pembinaan jabatan fungsional dan jabatan pelaksana pada UPTD Balai Latihan Kerja;
- Pelaksanaan ketatausahaan;
- Pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kinerja UPTD Balai Latihan Kerja; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.
Fungsi Kepala Subbagian Tata Usaha UPTD Balai Latihan Kerja Bantul yaitu:
- Penyusunan rencana kerja Subbagian Tata Usaha;
- Penyusunan rencana kegiatan UPTD Balai Latihan Kerja;
- Penatausahaan dan pengelolaan keuangan;
- Penatausahaan kepegawaian;
- Pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan;
- Pengelolaan barang milik daerah pada UPTD Balai Latihan Kerja;
- Pelaksanaan kegiatan kerumahtanggaan;
- Pengelolaan kehumasan, perpustakaan dan kearsipan;
- Pengelolaan data dan sistem informasi;
- Pelayanan informasi UPTD Balai Latihan Kerja;
- Penyusunan laporan pelaksanaan kinerja UPTD Balai Latihan Kerja;
- Pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kinerja Subbagian Tata Usaha; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala UPTD sesuai dengan bidang tugasnya
Lokasi UPTD Balai Latihan Kerja Kabupaten Bantul
Jalan Jenderal Sudirman No.1, Babadan, Bantul, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55711
Ragam Kejuruan/Sub Kejuruan/Program Pelatihan di UPTD Balai Latihan Kerja Tahun 2026
Pelatihan Tata Boga
Pelatihan Menjahit
Pelatihan Practical Office Advance
Pelatihan Administrasi Perkantoran
Pelatihan Teknisi Otomotif
Pelatihan Teknisi HP
SDM UPTD Balai Latihan Kerja Kabupaten Bantul
No. | Jabatan | Jumlah |
1 | Kepala UPTD BLK | 1 |
2 | Intruktur Ahli Muda | 1 |
3 | Instruktur Ahli Pertama | 4 |
4 | Instruktur Terampil | 1 |
5 | Pengolah Data dan Informasi | 3 |
6 | Operator Layanan Operasional | 4 |
7 | Penata Layanan Operasional | 1 |
8 | Tenaga Keamanan/ Kebersihan | 1 |
No. | Status | Jumlah |
1 | PNS | 11 |
2 | PPPK Paruh Waktu | 4 |
3 | Outsourcing | 1 |
No. | Jenis Kelamin | Jumlah |
1 | Laki-laki | 8 |
2 | Perempuan | 8 |
No. | Tingkat Pendidikan | Jumlah |
1 | SMA/SMK Sederajat | 5 |
2 | D3/D4 | 4 |
3 | S1 | 6 |
4 | S2 | 1 |
Daftar Pustaka:
Aditya Arie Negara. 2013. Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pelatihan Keterampilan Membatik di Balai Latihan Kerja (BLK) Bantul. Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Yogyakarta
Muhammad Khoiru Sajidin. 2020. Perancangan Interior UPT Balai Latihan Kerja Tulungagung Jawa Timur. Prodi S1 Desain Interior Jurusan Desain Fakultas Seni Rupa ISI Yogyakarta
Nurhayatul Husna. 2015. Evaluasi Pelaksanaan Program Pelatihan Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Latihan Kerja ( UPTD BLK ) Payakumbuh. Program Studi Magister Perencanaan Pembangunan Program Magister Dan Doktor Fakultas Ekonomi Universitas Andalas
Wartiningsih. 2014. Implementasi Program Pelatihan Ketrampilan Kerja di Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Bantul. Jurusan Ilmu Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Widya Mataram Yogyakarta
Daftar Laman:
https://data.go.id/dataset/dataset/lembaga-pelatihan-kerja-lpk-tahun-2024).
https://sibukinblkpp.jogjaprov.go.id/detail_profil_blkpp?id=1
http://eprints.uny.ac.id/16930/1/BAB%2012345.pdf
Sumber Data:
Tim UPTD BLK Kabupaten Bantul
Ibu Wartiningsih
Peraturan-peraturan:
Peraturan yang berkaitan dengan pembentukan BLK (baik yang masih berlaku maupun sudah tidak berlaku):
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1950 Tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat Menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia tanggal 15 Agustus 1950
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1969 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja tanggal 19 November 1969
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1997 Tentang Ketenagakerjaan tanggal 3 Oktober 1997
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah tanggal 7 Mei 1999 (Otonomi Daerah)
Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia) tanggal .. 2003
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah tanggal 15 Oktober 2004
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah tanggal 30 September 2014
Keputusan Presiden
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Organisasi Departemen Tanggal 26 Agustus 1974
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1974 Tentang Susunan Organisasi Departemen Tanggal 26 Agustus 1974
Peraturan Presiden
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 213)
Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1958 tentang Penyerahan Kekuasaan Tugas Kewajiban Mengenai Urusan-urusan Kesejahteraan Buruh, Kesejahteraan Penganggur dan Pemberian Kerja kepada Penganggur di Daerah tanggal 27 Maret 1958
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1991 tentang Latihan Kerja dan Penjelasannya tanggal 28 Desember 1991
Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Pemerintah Daerah tanggal 25 September 2000
Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4637)
Peraturan/Keputusan Menteri
Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor : Kep.181/MEN/1984 tanggal 26 Juli 1984 dimana BLK/KLK adalah unit pelaksana teknis di bidang latihan kerja industri, pertanian, tata niaga dan aneka kejuruan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala wilayah Departemen Daerah Istimewa Yogyakarta.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kerja tanggal 2 September 2015
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Ketenagakerjaan
Peraturan Gubernur
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tatakerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi tanggal 23 Oktober 2015
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 29 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 107 Tahun 2018 Tentang Penulisan Nama Perangkat Daerah tanggal 4 Juni 2024
Peraturan Daerah Bupati
Peraturan Daerah Bupati Bantul Nomor 27 Tahun 2000 tentang Penetapan Kewenangan Wajib Kabupaten Bantul tanggal 06 September 2000
Peraturan Daerah Bupati Bantul Nomor 46 Tahun 2000 tentang Pembentukan dan Organisasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul tanggal 18 November 2000
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2006 tentang Retribusi Pemanfaatan Fasilitas Latihan Kerja Pada Balai Latihan Kerja Kabupaten Bantul tanggal 17 April 2006
Peraturan Daerah Bupati Bantul Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul tanggal 20 November 2007
Peraturan Daerah Bupati Bantul Nomor 15 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul tanggal 17 September 2009
Peraturan Daerah Bupati Bantul Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul tanggal 22 Juli 2010
Peraturan Daerah Bupati Bantul Nomor 17 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul tanggal 29 Desember 2011
Peraturan Daerah Bupati Bantul Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat Atas Perda Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul tanggal 22 September 2016
Peraturan Daerah Bupati Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul tanggal 23 September 2016
Peraturan Daerah Bupati Bantul Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul tanggal 19 Agustus 2019
Peraturan Daerah Bupati Bantul Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Perda Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul tanggal 25 Agustus 2021
Peraturan Bupati
Peraturan Bupati Bantul Nomor 134 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja UPT BLK Kabupaten Bantul tanggal 22 Desember 2016
Peraturan Bupati Bantul Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja UPTD BLK Kabupaten Bantul tanggal 2 Januari 2018
Peraturan Bupati Bantul Nomor 118 Tahun 2021 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja UPTD pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi tanggal 27 Oktober 2021
Peraturan Bupati Bantul Nomor 163 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi tanggal 31 Desember 2021
Peraturan Bupati Bantul Nomor 52 Tahun 2023 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul tanggal 29 September 2023
Keputusan Bupati
Keputusan Bupati Bantul Nomor 153 Tahun 2021 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul