
LPKS (Lembaga Pelatihan Kerja Swasta) adalah Lembaga Swasta yang menyelenggarakan pelatihan kerja bagi masyarakat umum, dan wajib memilliki izin izin yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kabupaten/ Kota menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI. Nomor 17 Tahun 2016, tetapi dengan terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2021, Tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha Dan/ Atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan. LPK Swasta menjadi lembaga yang akan mewadahi kebutuhan masyarakat dalam mengembangkan keahlian khusus agar dapat bersaing di era globalisasi industry.
Pada era ini masyarakat dituntut untuk memiliki keterampilan dan kemampuan adaptasi yang cepat terhadap perkembangan dunia digital, dalam rangka pembinaan pengembangan kompetensi bagi masyrakat Bantul terhadap perkembangan dunia digital, maka dari itu Disnakertrans Kabupaten Bantul melalui seksi kelembagaan pelatihan menyelenggarakan pembinaan kepelatihan di LPK swasta Nuricom dan Edocom, yang diselenggarakan pada tanggal 10 – 26 November 2021 dengan Peserta pelatihan ini berjumlah 32 orang yang berasal dari kabupaten Bantul.
Pada kegiatan ini bidang pelatihan yang diajarkan adalah design grafis, dimana peserta dilatih untuk mampu membuat design undangan dan spanduk yang elegan dan menarik. Tujuan pelatihan ini adalah untuk membantu masyarakat agar dapat lebih mengembangkan diri dan profesi hingga mengasah keterampilan khususnya pada keterampilan design grafis.