Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul menjalankan fungsi pembinaan terhadap Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS) dan Balai Latihan Kerja Komunitas (BLKK) di Kabupaten Bantul dengan memberikan arahan yang diberikan oleh Kepala Dinas dalam acara pertemuan anggota Himpunan Lembaga Pelatihan Seluruh Indonesia (HILLSI) Kabupaten Bantul. Dalam arahannya Ibu Istirul Widilastuti, SIP.MPA. menyampaikan akan pentingnya tertib administrasi Perizinan bagi LPKS dan BLKK sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko beserta aturan turunannya. Pada kesempatan yang sama  beliau juga mengajak seluruh anggota HILLSI Kabupaten Bantul untuk bersinergi bersama Pemerintah dalam menurunkan angka pengangguran dengan meningkatkan kompetensi angkatan kerja lulusan lembaga pelatihan kerja.