Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul melaksanakan kegiatan sosialisasi penggunaan tenaga kerja asing yang dihadiri oleh perusahaan yang berada di Kabupaten Bantul. Dalam acara ini disnakertrans menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan pengguna Tenaga Kerja Asing (TKA) terhadap regulasi dan prosedur yang berlaku. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penggunaan TKA berjalan sesuai peraturan perundang-undangan serta memberikan manfaat optimal bagi daerah.
Disnakertrans Kabupaten Bantul menyampaikan bahwa perusahaan perlu memahami secara tepat aturan yang mengatur penggunaan TKA, termasuk pengurusan izin tinggal, izin bekerja, serta kewajiban pelaporan. Selain itu, perusahaan juga didorong untuk turut meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi penggunaan TKA.
Tak hanya soal regulasi, perusahaan pengguna TKA juga diharapkan berperan aktif dalam proses transfer pengetahuan dari TKA kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pendamping. Tujuannya, agar kompetensi tenaga kerja lokal meningkat dan memiliki daya saing tinggi di pasar kerja.
Dengan pelaksanaan kebijakan ini, Disnakertrans Kabupaten Bantul berharap penggunaan TKA dapat berjalan selaras dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah.