
Sosialisasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bantul Tahun 2022 telah dilaksanakan pada hari Kamis Tanggal 2 Desember 2021 bertempat di Omah Kampung. Acara di hadiri oleh beberapa perusahaan yang ada di Bantul, Perwakilan dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bantul, Anggota LKS Tripda, dan Anggota Asosiasi Pengusaha.
Penetapan UMK Kabupaten Bantul tahun 2022 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 373/KEP/2021 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota. Dalam berlangsungnya acara sosialisasi ini, 3 (tiga) orang narasumber memberikan penjelasan materi tentang pengupahan sesuai peraturan perundang-undangan serta proses penetapan UMK Bantul tahun 2022, yaitu Pak Bahari Toharuddin dari Mediator Hubungan Industrial, Pak Haryo dari APINDO dan Pak Fardhanatun dari Serikat Pekerja. Para narasumber lebih menekankan pada proses penetapan upah minimum setelah berlakunya Undang-undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang dimana sangat berbeda dengan tahun tahun sebelumnya. Selain itu, pemateri juga membahas pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 91/PUU-XVIII/2021 dengan keberlangsungan iklim usaha di Kabupaten Bantul. Pamateri menekankan bahwa Undang-Undang Cipta kerja dan Peraturan turunan yang telah di undangkan sebelum keputusan MK tersebut tetap dinyatakan berlaku.
Sosialisasi tentang UMK Bantul tahun 2022 mendapat tanggapan positif para peserta, Perusahaan yang hadir sangat berterima kasih telah diberi kesempatan untuk mengikuti kegiatan ini. Dinas membuka pintu untuk Peserta yang masih perlu penjelasan lebih lanjut bisa konsultasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul pada jam kerja.