Uji Kompetensi adalah proses penilaian baik teknis maupun non teknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan apakah seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu unit kompetensi atau kualifikasi tertentu. Materi Uji Kompetensi (MUK) yang digunakan dalam pelaksanaan uji kompetensi disusun berdasarkan Standar Kompetensi Kerja yang dibagi ke dalam 2 skema yaitu skema Baker dan skema Demi Chef.


      Skema ini ditetapkan dengan tujuan untuk digunakan sebagai acuan dalam sertifikasi kompetensi di bidang Tata Boga (Food and Beverage Prodution – Cookery) yang mengacu kepada standar kompetensi pariwisata hasil MRA (Mutual Recognition Arrangement) diantara negara-negara ASEAN. Untuk memastikan bahwa tenaga kerja dalam bidang Tata Boga di kabupaten Bantul memiliki standar kompetensi yang diperlukan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi melalui seksi Produktivitas dan standarisasi pada tanggal 15 dan 16 November telah memfasilitasi Uji Kompetensi bekerjasama dengan Lembaga Serifikasi Profesi Jana Dharma Indonesia. Kegiatan ini diikuti oleh 30 peserta, dimana para peserta sebelumnya telah melalui proses pembelajaran baik formal, non formal, pelatihan kerja, ataupun pengalaman kerja di bidang ketatabogaan. Uji kompetensi yang dilaksanakan selama dua hari ini dilaksanakan di Kampus AKK ( Akademi Kesejahteraan Sosial ) Jl. Nitikan Baru No.69, Sorosutan, Kec. Umbulharjo, Kota Yogyakarta.


     Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kompetensi tenaga kerja yang berkecimpung di industri boga agar memenuhi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia di bidang Tata Boga pada jabatan atau pekerjaannya serta dapat mengembangkan kompetensi kerja profesi di ruang lingkup Demi Chef dan Baker.