Halo sobat Naker,

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2023 sudah ditetapkan lo sobat naker, penetapan berdasarkan Keputusan Gubernur no. 353/KEP/2022.
Ditahun 2023 UMK Kab.Bantul naik menjadi Rp. 2.066.438,82 atau naik 7.80% dari tahun sebelumnya.
 


#bantul
#bantulkab
#disnakertransbantul
#upah
#umk