
Prosedur pendirian LPK selain melengkapi persyaratan administrasi sesuai dengan Permenaker No.17 tahun 2016, dalam pendirian LPK satuan kerja yang berwenang dalam pembinaan LPK, yaitu Disnakertrans wajib melakukan verivikasi lapangan yang berguna untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang dapat merugikan, Memastikan kelengkapan fasilitas pendukung, kebenaran dan validitas dokumen serta Memastikan proses perencanaan kerjasama telah sesuai dengan ketentuan. Maka dari itu Disnakertrans Kabupaten Bantul sebagai verivikator LPK di wilayah kabupaten Bantul melakukan verivikasi terhadap pendirian LPK Bahana Insiprasi Muda yang bergerak di bidang Pelatihan Bahasa Jepang dengan alamat di Jl. Bantul Km 4,5 Kweni, Panggungharjo, Sewon. Kegiatan ini sebagai bentuk pembinaan kepada pelaku usaha LPK untuk mendampingi dalam hal persyaratan pendirian LPK apakah terdapat kesulitan atau terdapat hal hal yang masih menjadi pertanyaan dalam proses pendirian LPK.