Kenaikan UMK Bantul Tahun 2026

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta telah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk wilayah Kabupaten Bantul tahun 2026. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 443 Tahun 2025, UMK Bantul mengalami kenaikan dari yang sebelumnya Rp 2.360.533 pada tahun 2025 menjadi Rp 2.509.001 di tahun 2026. Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja di wilayah Bantul seiring dengan dinamika ekonomi yang ada.